Tekan Kasus Kekerasan Pada Anak, Dalduk KBPP-PP Agam Dampingi Secara Hukum dan Mental

  • Bagikan

Lubuk Basung, AMC – Untuk menekan kasus kekerasan yang melibatkan anak, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dalduk KB PP dan PA) Kabupaten Agam lakukan pendampingan secara hukum dan mental terhadap korban dan pelaku tindak kekerasan.

Kepala Dinas Dalduk KB PP dan PA, Erniwati, mengatakan, angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Agam masih terbilang tinggi.

Hingga Juli 2020, setidaknya tercatat 18 perkara terhadap anak yang telah didampingi. Tahun sebelumnya tercatat 43 kasus, yang didominasi kasus kekerasan seksual.

“Tahun ini, yang melapor sudah mencapai 18 kasus, umumnya didominasi pelecehan seksual dan sudah kita dampingi hingga ke tingkat peradilan,” ujar Ermiwati, Rabu (22/7).

Dijelaskan, seluruh kasus yang masuk ke Dalduk KB PP dan PA sudah mendapatkan penanganan secara maksimal, seluruh korban sudah mendapatkan pendampingan, serta untuk urusan hukum sudah diserahkan kepada pihak yang berwenang.

“Kita menerima pengaduan, kemudian berkerjasama dengan pihak kepolisian mendampingi perkara anak ini hingga proses peradilan anak,” tegasnya lagi.

Untuk menekan kasus tersebut, pihaknya juga melakukan upaya preventif seperti memaksimalkan peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) beberapa kecamatan di Kabupaten Agam serta peran Forum Anak yang sudah ada di tiap nagari.

“Kita berharap dengan terbentuknya P2TP2A di setiap kecamatan bisa menjadi perpanjangan tangan di setiap pelosok daerah, demikian juga dengan Forum Anak. Kedua lembaga ini diharapkan dapat memonitor, dan mensosialisasikan pencegahan tindak kekerasan terhadap anak,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Perlidungan Anak Dinas Daldul KB PP dan PA Kabupaten Agam, Asnidawati mengatakan, selain pendampingan anak secara hukum, pihaknya juga melakukan pendampingan secara mental healing terhadap korban kekerasan.

“Anak-anak korban kekerasan ini perlu mendapatkan perhatian secara mental. Untuk itu kami menghadirkan psikolog klinis anak, untuk membantu sang anak bangkit dari luka mental,” tuturnya.

Tidak hanya pada korban, sambungnya, untuk pelaku kekerasan yang masih berstatus anak-anak juga mendapatkan pendampingan.

” Hal itu bertujuan untuk mencegah tidak terulangnya perbuatan yang dilakukan oleh sang anak,” tegas Erniwati.

Disebutkan, perlindungan terhadap anak merupakan ranah yang kompleks dan komprehensif. Untuk itu, dalam menekan kasus kekerasan yang melibatkan anak, pihaknya melakukan kerjasama dengan sejumlah instansi vertikal.

“Kita juga menjalin kerjasama dengan RSUD terkait visum, bekerjasama dengan Polres, Dinas Pendidikan, juga dengan TP-PKK. Bersama instansi-instansi tersebut kita terus giatkan sosialisasi dan penyuluhan,” sebutnya lagi.

Pihaknya juga mengajak peran ninik mamak untuk terlibat dalam pemenuhan dan perlindungan anak dari segala tindak kekerasan. Pasalnya, dari banyak kasus yang ditangani, paling banyak pelaku adalah orang terdekat.

Kemudian, sambungnya lagi, jangan malu-malu untuk melaporkan jika terjadi tindak kekerasan terhadap anak. Menurutnya, perbuatan kekerasan terhadap anak telah menjadi perhatian khusus di ranah hukum.

“Terlepas dari itu semua, peran kita bersama juga dibutuhkan dalam menekan kasus kekerasan yang melibatkan anak. Selagi umurnya masih di bawah 18 tahun, mereka masih dikategorikan anak, meskipun telah menikah. Mereka ini perlu mendapat perhatian kita bersama,” tegasnya. (Depit)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *