AMCNews.co.id — Bagi pecandu menangkap ikan, mengikuti tradisi menangkap ikan secara bersama-sama di Sungai Larangan Kubu Anau Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, menjadi ajang untuk mengadu kemampuan sekaligus rekreasi.
Kegiatan yang ditunggu setiap tahunnya ini rencananya akan digelar Senin dan Selasa (18-19) November 2019.
“Menangkap Ikan larangan ini sudah menjadi tradisi nenek moyang secara turun-temurun setiap tahunnya saat Maulid Nabi, dengan tujuan menjalin silahturahim diantara pecandu menangkap ikan,” ujar Ketua Panitia Ikan Larangan, Wandi, didampingi orangtua kampung, Abdul Razak, kepada AMCNews.co.id, Minggu (17/11/19).
Ia menjelaskan, bahwa aturan dalam menangkap ikan para peserta harus membayar insert beriksar Rp.20.000 sampai Rp.60.000.
Untuk cara lukah, menghadap hilir harga inset per orang, Rp.30.000, lukah menghadap hulu Rp.60.000 dan jala tebar Rp.20.000 per orang. Namun, untuk para pecandu mancing, tidak dipungut biaya.
“Peserta kita utamakan bagi anak nagari yang pecandu menangkap ikan, setelah itu baru warga dari luar,” terangnya.
Menurut Wandi, hasil pembayaran insert nantinya akan disampaikan dihadapan sidang Jum’at dan pemuka masyarakat oleh para panitia pelaksana dari pemuda setempat.
“Nantinya, uang itu akan masuk ke kas pemuda yang digunakan untuk kebutuhan organisasi pemuda juga. Karena, sungai tersebut sudah dilimpahkan wewenangnya oleh nagari agar dikelola dan dijaga oleh pemuda,” ujar Wandi yang juga sebagai Ketua Pemuda Kubu Anau.
Wandi menambahkan, bahwa tahun 2018, total lebih dari setengah ton ikan berhasil ditangkap. Rata-rata berat satu ekor ikan, 3 ons sampai 1 kilogram.
ikan nila dan ikan garing.
“Ikan yang ditangkap jenis nila dan garing. Pengalaman tahun sebelumnya setiap peserta bisa membawa pulang hasil tangkapannya. Minimal untuk satu kali makan sekeluarga,” pungkasnya. (AMC06)