Sekda Lantik 7 Pejabat Administrator dan Pengawas Disdukcapil

  • Bagikan

AMCNews.co.id — Sebanyak tujuh pejabat administrator dan pengawas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diadukcapil) Kabupaten Agam dilantik.Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Martias Wanto, Selasa (9/4) di aula Kantor Bappeda, Lubuk Basung. Ikut disaksikan oleh Kepala BKPSDM Agam, Fauzir, kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam dan jajaran pegawai Disdukcapil Agam.Adapun pejabat administrator dan pengawas yang dilantik adalah Novia Sandrianti. Ia sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data yang dilantik menjadi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk.Kemudian, Fitriandi yang semula Kasi Pengelolaan dan Penyajian Kependudukan dilantik sebagai Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data. Fakhrurrozi Yusel, jabatan sebelumnya fugsional umum kini menjabat sebagai Kasi Pindah Datang Penduduk.Kamaruddin, dilantik sebagai Kasi Perkawinan dan Perceraian sebelumnya fungsional umum.Sementara untuk jabatan Kasi Identitas Penduduk diamanahkan kepada Yetnawati, jabatan sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian. Kemudian, Isneliwarni dilantik sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian sebelumnya Kasi Identitas Penduduk. Dini Mustikasari, dilantik sebagai Kasi Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan.Martias Wanto mengatakan, pelaksanaan reorganisasi ini merupakan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan efektifitas organisasi dalam setiap situasi yang diharapkan terhadap peningkatan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat.”Pelantikan ini telah melalui pertimbangan, kompetisi dan pengabdian serta komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai ASN kepada negara,” ujar sekda.Oleh karena itu, sekda berharap, pejabat yang baru dilantik agar senantiasa melakukan percepatan pelaksanaan program yang telah direncanakan dan melanjutkan program yang telah dilakukan selama ini seperti pelayanan KTP-el keliling, sidang isbat dan inovasi lainnya.”Apalagi sebentar lagi akan digelar pesta demokrasi, tentunya suhu pelayanan akan ditingkatkan lagi terutama dibidang pengurusan KTP-elektronik,” tegasnya.Lebih jauh, Sekda menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkup Disdukcapil berbeda dari SOPD lainnya. Pasalnya, untuk pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural Dukcapil dibawah wewenang Menteri Dalam Negeri. Prosesnya, lanjut Martias, melalui usul Bupati kepada Mendagri melalui Gubernur.”Setelah diproses sehingga keluar SK baru dilaksanakan pelantikan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota,” pungkas sekda. (AMC06)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *