AMCNews.co.id — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data NIK dengan wali nagari se-Kabupaten Agam, Kamis (28/3) di aula kantor bupati setempat.
Perjanjian kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan MoU secara simbolis oleh Kadisdukcapil Agam, Misran, dengan perwakilan wali nagari. Turut mendampingi Bupati Agam yang diwakili Asisten Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Setda Agam, Rahman, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Putri Reno Sari beserta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, Teddy Martha.
Pada kesempatan itu juga dibagikan sebanyak 3.913 KTP-el bagi masyarakat nagari yang belum menjemput KTP-el ke Disdukcapil.
Kadis Dukcapil Agam, Misran mengatakan, MoU ini dilakukan dalam rangka sinkronisasi imbauan pemerintah pusat menjelang pemilu terhadap pemilih yang sudah wajib pilih namun belum terdaftar.
“Kegiatan ini juga menunjang program smart nagari yang terintegrasi. Salah satunya melalui sistem website yang dibangun Disdukcapil dalam pemanfaatan data NIK oleh nagari,” ujarnya.
Menurutnya, cara ini sebagai komitmen Pemkab Agam terhadap hak masyarakat untuk memperoleh tanda identitas, sehingga bisa menggunakan hak pilihnya saat pemilu nanti.
Terkait hal itu, Misran menjelaskan, pihaknya juga sudah menggagas inovasi Lapak AGAM yang ditunjang oleh sembilan program. Salah satunya dengan membangun pelayanan prima sistem jemput bola dan pengurusan surat menyurat satu jam selesai.
Asisten Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Setda Agam, Rahman, mengapresiasi langkah Disdukcapil dalam melakukan akselerasi pelayanan dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem online. Terlebih menurutnya, pesta demokrasi yang akan dihelat sebentar lagi dan membutuhkan keakuratan data.
“Saya berharap wali nagari juga ikut mengawal proses pemilu 17 April mendatang,” pinta Rahman. (AMC06)