AMCnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Agam, melalui Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR), anggarkan Rp12,3 miliar lebih untuk pembangunan dan peningkatan sarana prasarana irigasi atau pengairan di daerah itu.
Kabid Pengelolaan Sumber Daya Air DPUTR Kabupaten Agam, Ofrizon di Lubuk Basung, Selasa (29/1) mengatakan, anggaran itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp7,8 miliar lebih dan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp4,5 miliar.
Dijelaskan, DAK dimanfaatkan untuk peningkatan sarana prasarana irigasi sebanyak enam paket dari 11 daerah irigasi (DI) tersebar di Kecamatan Palupuah satu titik, Baso satu titik, Canduang dua titik, Tilatang Kamang satu titik, Kamang Magek satu titik, Ampek Angkek satu titik, Malalak satu titik, Matur satu titik, Tanjung Raya satu titik dan Palembayan satu titik.
Sedangkan DAU dimanfaatkan untuk rehabilitasi pemeliharaan jaringan irigasi sebanyak 18 titik daerah irigasi (DI) yang tersebar di Kecamatan Malalak dua titik, IV Koto satu titik, Canduang dua titik, Sungai Pua dua titik, Lubuk Basung tiga titik, Kamang Magek dua titik, Tilatang Kamang satu titik, Banuhampu satu titik, Baso dua titik dan Pelambayan dua titik.
“Selain itu juga diperuntukkan untuk normalisasi atau perkuatan tebing saluran sungai tersebar di Kecamatan Tanjung Raya empat titik, Sungai Pua satu titik dan Kamang Magek satu titik. Tahun 2018 kita anggarkan Rp13 miliar lebih untuk 37 daerah irigasi,” ujarnya.
Ofrizon menyebutkan, rencananya tender dilakukan Februari 2019, satu bulan kemudian akan diumumkan siapa pemenangnya. Diperkirakan Maret 2019 pekerjaan telah bisa dimulai. “Diharapkan nanti pemenang tender dapat mengerjakan kegiatan itu sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam kontrak,” sebutnya.
“Kita nanti minta pada pemenang tender agar tidak asal bekerja dan cepat selesai, tapi kita ingin bagaimana hasil proyek dikerjakan berkualitas. Sehingga masyarakat dapat menikmatinya dalam jangka waktu yang panjang,” tegasnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap masyarakat ikut mengawasi pengerjaan itu, agar tidak ada oknum tertentu yang dapat menghalangi pekerjaan tersebut. (AMC05)