AMCnews.co.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai pada zona yang sudah ditentukan, Rabu (31/10).
Dalam kegiatan itu, Bawaslu Agam membentuk tim yang beranggotan dari KPU Agam, Kesbangpol Agam, Polres Agam, TNI dan Satpol PP.
Ketua Bawaslu Agam, Elvys menyebutkan, bahwa penertiban dilakukan dua tim yang dikerahkan di wilayah Agam Barat dan Timur, di mana kegiatan ini dilakukan karena APK peserta pemilu terpasang tidak sesuai pada zona yang sudah ditentukan KPU Agam.
“Dalam Peraturan KPU diatur bahwa peserta pemilu boleh buat APK dalam bentuk baliho dan spanduk dan lainnya dengan jumlah terbatas,” ujarnya.
Dalam juknis KPU, juga diatur bahwa lokasi pemasangan APK harus sesuai dengan ditetapkan KPU kabupaten dan kota, di mana KPU Agam sudah menetapkan zona sesuai SK nomor 68 tahun 2018 yang berada di masing-masing nagari.
“APK ditertibkan sekarang adalah yang terpasang diluar zona, di mana sebelumnya sudah ditetapkan KPU melalui hasil koordinasi dengan Pemkab Agam,” kata Elvys.
Untuk penertiban, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan seluruh partai politik untuk menyampaikan mana APK yang terpasang dalam zona. APK sesuai dalam ketentuan lima baliho dan 10 spanduk.
Elvys menjelaskan, pihaknya belum bisa menjelaskan berapa APK yang ditertibkan, karena tim masih dilapangan, di mana untuk sementara di wilayah Agam Barat APK ditertibkan baru empat helai baliho. (AMC05)