Wabup Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2018

  • Bagikan

AMCNews.co.id. Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria mengajukan rancangan perubahan anggaran APBD tahun 2018 dalam rapat paripurna di aula kantor DPRD Agam, Rabu (12/9) Lubuk Basung.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam, Lazuardi Erman didampingi Wakil Ketua DPRD, Suharman.

Wakil Bupati Agam menyampaikan bahwa secara umum total belanja daerah yang digunakan untuk membiayai aktivitas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2018 ini mengalami kenaikan sebesar Rp.36.184 miliar lebih dari anggaran semula Rp.1.454 triliun lebih, menjadi Rp.1.490 triliun lebih.

“Total belanja daerah tersebut dalam rancangan perubahan ini adalah untuk belanja tidak langsung naik sebesar Rp.4.8 miliar lebih, menjadi Rp.880 miliar lebih.

Sedangkan untuk Belanja Langsung naik Rp.31.3 miliar lebih, menjadi Rp.609 miliar lebih,” ujar wabup.

Menurutnya, dari angka tersebut tergambar bahwa pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2018 ini, belanja langsung mendapatkan porsi lebih besar dibandingkan belanja tidak langsung.

“Total Pendapatan Paerah diproyeksikan sebesar Rp.1,431 triliun lebih, naik sebesar Rp.11,8 miliar lebih dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp.1,419 triliun lebih,” jelasnya.

Selanjutnya, jika dibandingkan antara jumlah Belanja Daerah dengan Pendapatan Daerah, maka terdapat selisih sebesar Rp.48 miliar lebih.

Wabup menambahkan, pendapatan asli daerah (PAD) naik sebesar Rp.1,1 miliar lebih atau menjadi Rp.107 miliar lebih.

Dana PAD tersebut disumbangkan dari retribusi daerah yaitu, naik sebesar Rp.621 juta lebih atau menjadi Rp.7,1 miliar lebih.

Sedangkan, untuk sumber PAD yang sah lainnya naik sebesar Rp.2 miliar lebih atau menjadi Rp.61 miliar lebih.

Kemudian, lain-lain pendapatan daerah yang sah juga naik dari Rp.195 miliar lebih, menjadi Rp.212 miliar lebih.

Kendati demikian, menurut wabup, pada perubahan APBD tahun 2018 tersebut, terdapat dua komponen PAD yang mengalami penurunan, karena berdasarkan evaluasi semester 1.

“Pajak daerah turun menjadi Rp.30 miliar lebih dari Rp.31 miliar lebih. Kemudian, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan turun juga dari Rp8,6 miliar lebih menjadi Rp.8,4 miliar lebih. Jumlah ini sesuai dengan deviden yang diterima dari Bank Nagari berdasarkan hasil RUPS tahun 2017,” ujar wabup menambahkan.

Sementara itu, penurunan yang sama juga dialami dari dana perimbangan, menjadi Rp. Rp1,111 triliun atau turun sebesar Rp.5,9 miliar lebih.

Menurutnya, penurunan dana perimbangan ini disumbangkan dari menurunnya dana bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak turun dari Rp19,6 miliar lebih, menjadi Rp.19,5 miliar lebih.

Penurunan ini terjadi pada bagi hasil cukai hasil tembakau, sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor. 903-1044-2017 tentang perkiraan alokasi dana bagi hasil cukai tembakau bagian pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-Sumbar tahun anggaran 2018.

Alokasi DAK juga mengalami penurunan dari Rp.284 juta lebih menjadi Rp.278 juta lebih.

“Sedangkan dana sisa lebih perhitungan lalu (SiLPA), sesuai audit BPK atas LKP tahun 2017 berjumlah Rp.59 miliar lebih yang semula diperkirakan Rp.43 miliar lebih,” tutur wabup.

Terkait hal itu, wabup menambahkan, menjadi komitmen bersama, untuk melakukan sinkronisasi pemerintah daerah dengan pemerintah yang lebih tinggi, hal ini sebagai salah satu dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun angaran 2018. (AMC06)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *