Pungli Kebiasaan Yang Harus Dihilangkan

  • Bagikan

AMCnews.co.id — Pungutan Liar (Pungli) merupakan perbuatan yang sudah dilakukan sejak dulu oleh oknum-oknum tertentu, bahkan jadi suatu kebiasaan bagi oknum aparatur penyelenggara negara dalam melakukan pelayanan pada masyarakat.

Dengan terbentuknya unit pemberantasan pungli Kabupaten Agam melalui keputusan Bupati Agam nomor 68 tahun 2017, segala yang berhubungan dengan pungutan tidak resmi akan segera ditiadakan.

Hal itu disebutkan Kepala Inspektorat Agam, Junaidi, B.Sc, SH, saat membuka sosialisasi saber pungli, di aula kantor Camat Tanjung Raya, Kamis (6/9).

Sosialisasi ditandai dengan pemasangan pin saber pungli kepada perwakilan peserta dari guru SD, SMP dan Komite, oleh ketua dan wakil ketua Unit Saber Pungli Agam, sekaligus narasumber.

Disebutkan, semangat pemberantasan pungli bukan hanya faktor jumlah kerugian negara, tetapi lebih kepada faktor kebiasaan tidak jujur yang harus dihilangkan, sehingga aparatur Pemkab Agam diminta berikan pelayanan pada masyarakat tanpa adanya pungutan dalam bentuk apapun.

“Hal itu dilakukan untuk wujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih dari pungutan tidak resmi, sehingga prinsip dalam penyelenggaraan pemerintah bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Kepala Inspektorat Agam itu menyebutkan, saat ini yang jadi momok adalah operasi tangkap tangan (OTT) oleh unit pemberantasan pungli di beberapa lokasi di Indonesia, baik berstatus oknum ASN maupun aparat penegak hukum.

“Dengan demikian, jangan sampai kita di daerah terlihat hal itu, sehingga wujudkan pemerintah yang bersih dan baik dapat terwujud di Agam,” ujarnya.

(AMC05)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *