Pemkab Agam Serahkan Penghargaan Pasar Terbaik

  • Bagikan

AMCnews.co.id — Pemkab. Agam, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindag Kop UMKM), bakal menyerahkan penghargaan pada pasar terbaik tingkat kabupaten dan provinsi tahun 2018.

Seperti dijelaskan Kepala Disperindagkop- UMKM Agam, melalui Kabid Pasar Riza Oktafiandi, kepada AMCnews.co.id,
pasar terbaik tingkat Kabupaten pada 2018 ada dua kategori yaitu, pasar tradisional dan pasar pabukoan yang dinilai tahun lalu.

“Pasar tradisional terbaik I yaitu, pasar Pakan Ahad Koto Baru Kecamatan Baso, terbaik II Pasar Serikat Lubuk Basung dan terbaik III pasar Padang Lua, Kecamatan Banuhampu,” jelas Riza Oktafiandi di ruangan kerjanya, Kamis (6/9).

Kemudian pasar pabukoan terbaik I yaitu, pasar pabukoan pakan ahad Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, terbaik II pasar pabukoan Lawang, Kecamatan Matur dan terbaik III pasar pabukoan Galudua, Kecamatan IV Koto.

“Masing-masing pasar terbaik I diberikan penghargaan berupa piagam dan uang tunai Rp.4 juta, terbaik II Rp.3 juta dan terbaik III Rp.2 juta,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Pemkab Agam juga menyerahkan penghargaan berupa sertifikat dan uang tunai kepada pasar Pakan Ahad Koto Baru Kecamatan Baso sebesar Rp.25 juta, sebagai pasar tradisional terbaik I tingkat provinsi 2018.

Sebelumnya, penyerahan secara simbolis sudah diserahkan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit kepada Kadisperindagkop UMKM Agam, Aryati dalam rangkaian upacara 17 Agustus 2018, di kantor Gubernur Sumbar.

Riza menyebutkan, penyerahan penghargaan itu dijadualkan, Kamis (13/9) yang dilakukan oleh Bupati Agam, di aula kantor camat Baso.

“Kita mengharapkan penghargaan yang diberikan digunakan untuk melengkapi fasilitas di pasar, sehingga dapat mempercepat perkembangan pasar itu sendiri,” ucapnya.

Disebutkan, penilaian ini dilakukan tiap tahun, sementara untuk tingkat nasional belum dapat dilakukan karena belum memenuhi standar SNI.

“Untuk menuju hal itu, kita harus minta lisensi SNI nya kepada Badan Standardisasi Nasional, namun harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan taknis lainnya” sebut Riza.

Persyaratan itu diantaranya, pasar harus bersih, sehat, memiliki CCTV, hydrant, ruang menyusui, pos ukur ulang, areal bongkar muat dan banyak lainnya.

Riza mengakui, untuk dapat lisensi SNI ini jauh dari yang diharapkan, namun Pemprov Sumbar pernah sebutkan akan upayakan untuk mencapai hal tersebut.
(AMC05)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *