Pemkab Agam Gelar Bimtek Penatausahaan Keuangan

  • Bagikan

AMCNews.co.id — Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Keuangan Daerah menggelar bimbingan teknis penatausaha keuangan bagi seluruh bendahara disetiap Organisasi Perangkat Daerah, Senin (3/9), di Hotel Nuansa Maninjau.

Kegiatan yang berlangsung tiga angkatan selama 7 hari mulai 3 sampai 9 September 2018 di buka resmi oleh Bupati Agam yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Agam, Dafrines.

Ketua panitia pelaksana, Widya Putri Eka Nanda, mengatakan tujuan Bimtek untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pada pengelola keuangan agar lebih cermat dalam membuat LPJ keuangan sesuai UU dan peraturan yang belaku.

“Peserta yang mengikuti Bimtek adalah PPK, bendahara pengeluaran dan operator OPD. Dengan jumlah sebanyak 149 orang,” katanya.

Asisten Administrasi Umum Setda Agam, Dafrines menyatakan bahwa saat ini Pemkab. Agam berkomitmen dan fokus menjalankan pengelolaan keuangan yang baik, efisien, efektif, tepat sasaran serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Saya menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan ini. Saya minta semua peserta dapat mengikutinya dengan serius sehingga bisa memahami ilmu yang diperoleh lalu diaplikaskan di tempat kerja masing-masing,” tegasnya.

Ditambahkannya, selain pemahaman terhadap prosedur penatausahaan keuangan, yang tak kalah penting bagaimana membuat dan melaksanakan pelaporan pajak.

“Sebab ini juga menjadi indikator tertibnya kita dalam mengelola keuangan,” ujarnya .

Dalam pelatihan itu, peserta diberi pengetahuan oleh narasumber dari PT. USADI Intermatika Jakarta, Beni Irawan.

Selain memaparkan bagaimana sistem penatausahaan keuangan, narasumber juga memaparkan soal penatausahaan keuangan sesuai Permen dan Perpres.

Bimtek ini menekankan kepada seluruh PPTK dan bendahara untuk menjalankan tupoksi dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Mulai dari menyiapkan dokumen, mencatat dan membayarkan. Untuk itu bendahara diingatkan agar menyiapkan mulai dari buku kas, buku uang muka, dan buku pajak. (AMC06)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *