Kadisdik Agam Lantik Pejabat Baru

  • Bagikan

AMCNews.co.id–Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Agam, melantik 5 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilantik sebagai pejabat fungsional di lingkungan Disdikbud kabupaten Agam. Kamis (30/8).

Lima orang yang dilantik diantaranya, Dessy Syafrianti S. pd sebagai kepala SPNF SKB kabupaten Agam pangkat/golongan pembina/IV a.

Dan PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional guru, Zulfiyandri S. Pd pangkat/golongan penata muda (III/a) jabatan lama guru bahasa Indonesia, jabatan baru guru pertama, Yuliana S. Pd pangkat/golongan penata muda (III/a) jabatan lama guru kelas, jabatan baru guru pertama, Rozie Iskandar pangkat/golongan penata muda (III/a) dengan jabatan lama guru kelas, dan jabatan baru sebagai guru pertama, dan Nisdiarti S. Pd pangkat/golongan penata muda (III/a) jabatan lama sebagai guru IPS diangkat menjadi guru pertama.

“Selamat pada pejabat fungsional yang baru dilantik, ” ujar Kepala Disdikbud Agam Isra.

Isra mengatakan, peraturan pendidikan dan kebudayaan RI no 4 tahun 2016 tentang alih fungsi sanggar kegiatan belajar menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis.

“Yang dimaksud dengan sanggar kegiatan belajar adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis, ” ujarnya.

Program pendidikan yang disebut program PNF adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Berdasarkan Permenpan RB No 16 tahun 2009, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbimbing, mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

“Oleh karena itu, PNS yang baru dilantik harus membuktikan bahwa dirinya adalah seorang pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, serta penilai peserta didik, dan menjaga marwah seorang guru sebagai visi pemkab Agam, ” ulasnya

(AMC07)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *