AMCnews.co.id — Dalam peringatan HUT RI ke-73 ini, Pemkab. Agam berikan remisi pada 122 narapidana Lapas Klas IIB Lubuk Basung.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Agam, Indra Catri Dt Malako Nan Putiah, didampingi Kalapas Rudi Setiawan, usai upacara kemerdekaan tersebut, di halaman Kantor Bupati Agam, Jum’at (17/8).
Kesempatan itu, Kalapas klas IIB Lubuk Basung, Rudi Setiawan menyebutkan, bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, terutama bagi yang berkelakuan baik dan aktif ikuti pembinaan.
Disebutkan, remisi yang diberikan paling besar selama tiga bulan dan paling rendah saru bulan.
Di mana, dari 122 penerima remisi, 7 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas.
“Bagi yang dinyatakan bebas, mayoritas yang dapat pidana pendek, dari tujuh orang, lima orang terkait kasus perjudian dan dua orang kasus pencurian,” ujarnya.
Dijelaskan, jumlah warga binaan saat ini 262 orang, yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi hanya 122 orang.
“Alhamdulillah keseluruhan yang kita usulkan ke Kemenkumham mendapatkan remisi tadi malam,” ujarnya.
Salah seorang warga binaan yang menerima remisi hari kemerdekaan RI ke-73 dan langsung dinyatakan bebas, Afrimal (31) merasa bahagia dan senang menerima keputusan tersebut.
Mantan napi yang tersandung kasus perjudian itu mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi kasus yang serupa lagi.
“ Selama 8,5 bulan saya ditahan sebagai warga binaan Lapas Klas IIB Lubuk Basung. Alhamdulillah saya menerima remisi di hari kemerdekaan ini dan saya berusaha akan merubah kehidupan menjadi lebih baik lagi,” ucapnya.
(AMC05)