AMC.news.co.id Rabu, (27/6) ditetapkan sebagai hari libur nasional bertepatan dengan dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak di 171 daerah di Indonesia.
Penetapan libur nasional itu,sesuai dengan surat keputusan presiden nomor 15 tahun 2018 tanggal 25 Juni 2018.
Khusus di kabupaten Agam, keputusan presiden tersebut ditindaklanjuti dengan surat edaran pemerintah kabupaten Agam nomor 800/2137/BKSDM-2018 tanggal 26 Juni 2018 yang ditandatangani sekretaris daerah kabupaten Agam H. Martiaswanto.
Menurut Kabag. Humas Setda Agam Hilton, SH, MSi, libur nasional terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak di berbagai daerah di Indonesia itu sesuai dengan keputusan presiden RI, dimana seluruh daerah di Indonesia ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Surat keputusan presiden itu sudah ditindaklanjuti Pemkab Agam dengan edaran kepada seluruh OPD dan kepala bagian di sekretariat daerah.
” Kamis, (28/6), kegiatan kembali seperti biasa dan jangan ditambah lagi liburnya ” ulas Hilton.
Edaran libur nasional itu sudah ditindaklanjuti sampai ke tingkat nagari dan kecamatan di kabupaten Agam (AMC03)